Meeting Results: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI

Kemkomdigi Beri Penjelasan Soal Konsultasi dengan AS Terkait Perpres AI

Meeting Results – Jakarta, Rabu — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan isi diskusi dengan pihak Amerika Serikat (AS) mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pengembangan Inovasi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia. Diskusi ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi global. Direktur Kecerdasan Buatan dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) di Kemkominfo, Aju Widyasari, menyampaikan bahwa usulan dari lembaga AS menjadi fokus pembahasan dalam acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta.

Konsultasi Fokus pada Etika dan Mekanisme Implementasi AI

Dalam diskusi tersebut, perusahaan teknologi AS mengajukan beberapa pertanyaan terkait aspek etika AI. Aju mengatakan, para pelaku industri teknologi dari AS mempertanyakan kejelasan dalam prinsip-prinsip etika yang akan diterapkan di Indonesia. “Pertanyaan mereka meliputi bagaimana mekanisme penerapan etika AI, instrumen pengawasan, serta standar yang digunakan sebagai dasar regulasi,” ujarnya.

“Kita harus memberikan penjelasan apakah etika AI Indonesia sudah merujuk pada standar internasional,” kata Aju, menjelaskan bahwa usulan dari AS didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan konsistensi dengan pedoman global.

Kemkominfo menegaskan bahwa rancangan Perpres AI telah mempertimbangkan berbagai pedoman internasional. Diantaranya, panduan etika AI dari ASEAN, UNESCO, IEEE, serta forum internasional lainnya. “Kita cukup aktif berpartisipasi dalam forum-forum tersebut, sehingga perumusan etika AI kita sudah mengacu pada standar global,” lanjut Aju, menggarisbawahi bahwa pihak AS terbuka terhadap penjelasan yang diberikan.

Pertanyaan tentang Skala Pelaporan Insiden AI

Selain itu, perusahaan AS juga mempertanyakan ketentuan pelaporan insiden AI. Mereka menyarankan bahwa hanya insiden berisiko tinggi yang perlu dilaporkan, sementara insiden kecil dapat diabaikan. Aju menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan aturan pelaporan untuk semua jenis insiden. “Karena kita masih dalam tahap pembelajaran, semua insiden, baik besar maupun kecil, perlu dicatat sebagai bahan evaluasi,” katanya.

“Insiden kecil kalau dibiarkan bisa berkembang menjadi masalah besar, jadi kita harus memantau secara menyeluruh,” tambah Aju, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengawasan AI.

Dalam diskusi, Kemkominfo juga menyampaikan pembagian peran para aktor dalam ekosistem AI, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan. Pihak AS menyoroti kejelasan dalam penyesuaian rancangan Perpres. Aju menjelaskan bahwa pihak pengusul telah memahami substansi regulasi yang dituangkan dalam draf tersebut. “Kami menjelaskan secara rinci tentang konsep tata kelola AI, termasuk prinsip-prinsip utama dan langkah-langkah implementasi,” kata Aju.

Konsultasi Publik Sebagai Langkah Penyesuaian

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa konsultasi publik dengan perusahaan AS telah memengaruhi perubahan dalam draf Perpres AI. Menurutnya, ada penyesuaian untuk mencari titik temu antara kecepatan inovasi dan keterjagaan teknologi. “Kita melakukan pembahasan ulang dan menyesuaikan masukan dari pihak AS agar regulasi lebih seimbang,” ujar Meutya.

“Konsultasi ini membantu kita memahami perspektif internasional, terutama mengenai standar etika dan pengawasan AI,” tutur Meutya, menjelaskan bahwa dialog dengan AS menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan nasional.

Kemkominfo menjelaskan bahwa Perpres AI bertujuan mengatur penggunaan teknologi buatan manusia secara bertanggung jawab. Regulasi ini mencakup pedoman untuk pengembangan inovasi, serta pengawasan terhadap risiko yang mungkin muncul. “Kita ingin memastikan bahwa AI dapat berkembang dengan cepat namun tetap aman bagi masyarakat,” kata Meutya.

Persiapan untuk Regulasi Nasional AI

Aju Widyasari menambahkan bahwa diskusi dengan AS tidak hanya tentang teknis penerapan, tetapi juga memperkuat komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi berkelanjutan. “Kami merasa bangga karena regulasi AI Indonesia sudah diakui oleh pihak internasional,” katanya.

“Konsultasi ini membuka ruang bagi kita untuk belajar dari pengalaman mereka, sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menghadapi tantangan global dalam pengembangan AI,” ujar Aju.

Menurut Aju, langkah-langkah yang diambil dalam konsultasi mencerminkan komitmen untuk mengintegrasikan prinsip etika ke dalam setiap aspek teknologi. “Kita perlu melibatkan semua pihak agar regulasi ini lebih inklusif dan efektif,” katanya.

Perspektif Internasional dalam Penyusunan Regulasi

Kemkominfo menyatakan bahwa konsultasi dengan AS membantu memperkaya perspektif dalam penyusunan Perpres AI. Dalam pertemuan tersebut, para perusahaan AS mempertanyakan mekanisme implementasi, termasuk instrumen yang digunakan untuk memantau penggunaan AI. “Kami menjelaskan bahwa regulasi ini mengandalkan sistem monitoring yang terstruktur, baik dari pihak pemerintah maupun swasta,” ujar Aju.

Meutya Hafid juga menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar tidak menghambat pertumbuhan sektor teknologi. “Kita ingin memastikan bahwa pengusaha bisa tetap bebas berekspresi, tapi dengan tanggung jawab,” kata Menteri Hafid, yang menekankan pentingnya harmonisasi antara inovasi dan keamanan.

Dalam proses konsultasi, Kemkominfo berkomitmen untuk menjawab setiap pertanyaan dari pihak AS secara transparan. “Kita telah memberikan penjelasan rinci, dan pihak AS memahami bahwa Indonesia sedang mengambil langkah-langkah perlahan tetapi konsisten,” ujar Aju.

Pembelajaran Berkelanjutan dalam Pengelolaan AI

Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengembangkan tata kelola AI nasional. “Kita perlu menghadirkan standar yang jelas agar semua pihak bisa mengikuti dan memahami,” katanya.

“Dengan konsultasi, kita bisa menyesuaikan draf kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” ujar Meutya, yang menyoroti peran kerja sama internasional dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Menurut Aju, proses konsultasi merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem AI yang sehat. “Kita perlu terus berinteraksi dengan pemangku kepentingan global agar kebijakan ini bisa berdampak luas,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa hasil diskusi akan menjadi dasar dalam menyempurnakan rancangan Perpres AI sebelum diberlakukan secara resmi.

Konsistensi dengan Standar Internasional

Kemkominfo menegaskan bahwa rancangan Perpres AI telah diuji coba dengan standar internasional. “Pedoman yang digunakan sudah mengacu pada konsep etika AI dari berbagai organisasi global, termasuk UNESCO dan IEEE,” ujar Aju. Hal ini menunjukkan bahwa