79 narapidana di Sulawesi Selatan dipindahkan ke Nusakambangan

Operasi Pemindahan Narapidana Risiko Tinggi Menuju Pulau Nusakambangan Berhasil Dilaksanakan

Indocrowdfunding.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan telah menyelesaikan operasi pemindahan sejumlah 79 narapidana berisiko tinggi. Para tahanan tersebut dipindahkan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan akhir pemindahan ini adalah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum maupun supermaksimum yang berlokasi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi ini bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, proses ini juga memastikan bahwa setiap proses pembinaan dilaksanakan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing narapidana.

“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asalnya, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” tegas Mulyadi di Makassar, Senin.

Operasi pemindahan ini melibatkan sinergi multipihak yang kuat. Ditjen Pemasyarakatan, Ditjenpas Sulsel, UPT Pemasyarakatan, serta Satuan Brimob Gegana Polda Sulsel turut serta melaksanakan pengawalan secara profesional selama proses pemindahan dari Sulawesi Selatan menuju Lapas Nusakambangan. Sinergi yang solid ini menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mulyadi kembali menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk implementasi program Kanwil Ditjenpas Sulsel terhadap prinsip “no tolerance” atau tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam Lapas maupun Rutan. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan mencegah gangguan internal yang dapat mengganggu proses pembinaan narapidana.

Rincian Asal Narapidana dan Prosedur Pra-Pemindahan

Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan tersebut berasal dari enam fasilitas berbeda. Mereka berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana telah menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Unsur pengamanan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, terdapat 10 petugas dari Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta 25 personel dari Satuan Brimob Gegana Polda. Total personel pengamanan mencapai 57 orang yang bertanggung jawab atas keamanan selama perjalanan.

Jadwal Perjalanan dan Distribusi di Nusakambangan

Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros pada Jumat (17/7) pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno Hatta. Dari pelabuhan tersebut, mereka melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat.

Pengawalan ketat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. Selama pelayaran, personel pengamanan melaksanakan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.

Di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Ditjen Pemasyarakatan. Distribusi narapidana di berbagai lapas adalah sebagai berikut: Lapas Karanganyar menerima 15 orang, Lapas Pasir Putih 26 orang, Lapas Batu 4 orang, Lapas Gladakan 10 orang, Lapas Ngaseman 6 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 8 orang, dan Lapas Besi 10 orang.

Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan melalui penempatan narapidana sesuai tingkat risiko dan penguatan pengamanan selama proses perpindahan. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal tanpa gangguan dari faktor eksternal maupun internal.