Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati Pekalongan sudah jadi tradisi
Daftar Isi
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Mekanisme “THR” dari Kepala Dinas ke Bupati Jadi Sorotan di Pengadilan Tipikor Semarang
Indocrowdfunding.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq kembali menghadirkan fakta menarik soal praktik internal birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten. Di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, seorang saksi mengungkapkan bahwa pengalihan dana dari pejabat eselon II kepada kepala daerah untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kebutuhan akhir tahun bukan hal baru di Pekalongan. Praktik itu, kata saksi, telah berjalan sejak era kepemimpinan bupati sebelumnya.
Saksi Mengaku Pernah Jadi Ajudan Bupati Terdahulu
Roby Darussalam, yang menjabat Subkoordinator Komunikasi Pimpinan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya memahami betul pola pemberian dana tersebut karena pernah mendampingi Bupati Pekalongan periode sebelumnya, Asip Kholbihi, dalam kapasitas sebagai ajudan. Pada masa Asip memimpin, kebiasaan para kepala dinas menyisihkan sejumlah uang untuk THR dan akhir tahun sudah mapan, dan menurut Roby, pola itu kemudian terus berlanjut ke periode berikutnya.
“Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya,” ujar Roby saat diperiksa sebagai saksi.
Bantahan Soal Titipan Uang di Era Fadia
Walau mengakui adanya tradisi tersebut, Roby secara tegas membantah pernah menerima titipan uang dari para kepala OPD selama Fadia Arafiq menjabat bupati. Ia menolak keterangan sejumlah pejabat dinas yang sebelumnya menyatakan pernah menitipkan dana untuk bupati melalui dirinya. Bantahan ini menjadi poin krusial dalam persidangan karena menyangkut jalur aliran dana yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi.
Penuntut umum dalam persidangan membacakan berita acara pemeriksaan beberapa kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Roby. Nama-nama yang disebut antara lain Kholid selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agus Purwanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan, serta Abdul Gazali yang menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup. Pembacaan berita acara itu memicu ketegangan di ruang sidang karena bertentangan langsung dengan keterangan Roby.
Hakim Mengingatkan Saksi Soal Sumpah
Merespons bantahan Roby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa ia telah mengucapkan sumpah sebelum menyampaikan kesaksian. Pengingat ini menegaskan bahwa setiap pernyataan di hadapan majelis hakim memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh diucapkan secara ringan. Roby tetap mempertahankan posisinya bahwa ia tidak pernah menjadi perantara penerimaan uang dari kepala OPD pada masa Fadia.
Arah Penggunaan Dana: Parsel dan Sembako untuk Masyarakat
Roby menjelaskan bahwa uang THR dan dana akhir tahun yang dikumpulkan dari para kepala dinas kemudian digunakan oleh Bupati Fadia untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel dan kebutuhan pokok (sembako). Keterangan ini mendapat konfirmasi langsung dari terdakwa Fadia Arafiq di ruang sidang. Ia membenarkan bahwa tradisi pemberian dana dari kepala dinas memang sudah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.
“Tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tegas Fadia di hadapan majelis hakim.
Fadia menambahkan bahwa seluruh dana yang terkumpul dialokasikan untuk pembelian parsel yang kemudian didistribusikan kepada warga. Penjelasan ini penting karena menjadi inti dari pembelaan terdakwa: bahwa dana yang dikumpulkan bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Konteks dan Implikasi Hukum
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyingkap bagaimana mekanisme internal birokrasi di tingkat kabupaten dapat menjadi celah bagi praktik yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Ketika dana dari kepala OPD mengalir ke kepala daerah tanpa melalui mekanisme resmi anggaran, pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah aliran tersebut memenuhi syarat sebagai penerimaan yang sah atau justru menjadi bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara.
Peran Roby sebagai mantan ajudan bupati terdahulu sekaligus pejabat komunikasi di era Fadia menjadikannya saksi kunci yang posisinya sangat menentukan. Jika keterangan para kepala dinas yang menyebut menitipkan uang melalui Roby terbukti benar, maka jalur aliran dana tersebut menjadi bukti penting bagi penuntut umum. Sebaliknya, jika bantahan Roby dapat dibuktikan, maka narasi penuntut umum mengenai mekanisme penerimaan dana akan kehilangan salah satu tumpuan utamanya.
Kasus Fadia Arafiq sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlanjut, dan keterangan saksi-saksi berikutnya diperkirakan akan semakin memperjelas atau mengaburkan gambaran keseluruhan skema yang dituduhkan. Bagi masyarakat Pekalongan, jalannya perkara ini juga menjadi ujian transparansi tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait bagaimana dana publik dan dana internal OPD dikelola serta dialokasikan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati?
Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati matter?
Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.