Fatayat NU di muktamar: Tidak boleh ada kekerasan pada perempuan-anak
Daftar Isi
Gerakan FANTIK Diumumkan di Tengah Muktamar NU: Perempuan dan Anak Tak Boleh Lagi Jadi Korban Kekerasan
Indocrowdfunding.com – Di tengah hiruk-pikuk ribuan peserta yang memadati area Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, satu pesan tegas menggema dari kalangan perempuan Nahdlatul Ulama. Pimpinan Pusat Fatayat NU memanfaatkan momentum Muktamar Ke-35 NU untuk mendeklarasikan gerakan nasional bernama Fatayat Anti Kekerasan, atau disingkat FANTIK. Deklarasi ini menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi segala bentuk kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak di Indonesia.
Siapa di Balik Gerakan FANTIK
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, menjadi suara utama dalam penyampaian pesan tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada hari Minggu, di sela-sela rangkaian kegiatan Muktamar yang berlangsung di Jombang.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.”
Gerakan FANTIK dirancang bukan sekadar sebagai slogan, melainkan sebagai kerangka aksi kolektif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Tujuannya memastikan bahwa setiap perempuan dan anak memperoleh perlindungan hukum, rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, keberanian untuk bersuara tanpa takut, serta akses nyata terhadap mekanisme keadilan.
“Bersama Fatayat NU, ayo cegah kekerasan. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.”
Data yang Menjadi Alarm Nasional
Landasan empiris dari seruan ini bersumber dari dua instrumen survei berskala nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Keduanya adalah Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), edisi tahun 2024. Kedua survei ini mengukur secara komprehensif pengalaman kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi yang dialami perempuan serta anak-anak di berbagai wilayah Indonesia.
Angka yang terungkap dari hasil survei tersebut cukup mencengangkan: sekitar satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, proporsinya jauh lebih tinggi pada kelompok anak, yakni sekitar satu dari dua anak pernah menjadi korban kekerasan. Neng Eem menegaskan bahwa angka-angka ini tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai persoalan sektoral yang bisa ditangani oleh satu lembaga saja.
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja.”
Implikasinya jelas: pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga perangkat desa, dari lembaga pendidikan hingga komunitas keagamaan, dari sektor kesehatan hingga dunia hukum. Tanpa pendekatan kolektif, upaya perlindungan akan selalu tertinggal jauh dari skala masalahnya.
Mengapa Arena Muktamar Dipilih
Pemilihan Muktamar NU sebagai panggung pengumuman FANTIK bukan kebetulan. Neng Eem menjelaskan bahwa organisasi keagamaan di Indonesia menempati posisi strategis dalam membentuk norma sosial dan budaya masyarakat. Bagi jutaan warga Nahdliyin, pesan yang disampaikan melalui forum keagamaan memiliki bobot moral dan sosial yang sulit ditandingi oleh kampanye pemerintah semata. Dengan demikian, ketika sebuah organisasi sebesar NU secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap kekerasan, pesan tersebut berpeluang jauh lebih besar untuk meresapi ke dalam praktik kehidupan sehari-hari umat.
NU sendiri merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat desa. Pengaruhnya tidak terbatas pada ranah ibadah, melainkan juga merambah pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan advokasi sosial. Dalam konteks pemberdayaan perempuan, Fatayat NU telah lama aktif dalam program literasi hukum, pendampingan korban, serta edukasi keluarga. Gerakan FANTIK merupakan kelanjutan dan penguatan dari komitmen tersebut, kini ditingkatkan skalanya menjadi gerakan nasional.
Konteks Muktamar Ke-35 NU
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Acara ini diikuti oleh peserta dari berbagai tingkatan organisasi, mulai dari Pengurus Wilayah NU (PWNU) di tingkat provinsi, Pengurus Cabang NU (PCNU) di tingkat kabupaten/kota, hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) yang menaungi warga NU di luar negeri. Kehadiran peserta dari dalam dan luar negeri menjadikan Muktamar sebagai forum yang merepresentasikan spektrum luas komunitas Nahdliyin.
Dalam konteks inilah pesan anti-kekerasan yang disampaikan PP Fatayat NU memperoleh jangkauan dan legitimasi yang luas. Ia tidak lagi sekadar pernyataan internal organisasi, melainkan menjadi bagian dari narasi besar yang dibangun oleh ribuan tokoh NU dari berbagai penjuru Indonesia dan mancanegara. Dengan demikian, gerakan FANTIK diharapkan tidak berhenti sebagai deklarasi sesaat, melainkan tumbuh menjadi mekanisme perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan dan anak di seluruh pelosok negeri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Fatayat NU di muktamar?
Fatayat NU di muktamar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Fatayat NU di muktamar matter?
Fatayat NU di muktamar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.