Nadiem Makarim ajukan kasasi minta putusan banding dibatalkan
Daftar Isi
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Perkara Chromebook
Indocrowdfunding.com – Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, resmi membawa perkara pengadaan Chromebook ke tingkat kasasi. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk mengurangi pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Memori kasasi Nadiem telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober. Perkara tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk diperiksa pada tahap kasasi.
“Sudah kami masukkan memori kasasinya,” kata Ari Yusuf Amir.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan permohonan itu meminta agar putusan banding dibatalkan. Dalam petitumnya, Mahkamah Agung dimohon mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Pihak Nadiem juga meminta pembebasan dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, mereka memohon agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Permohonan lainnya mencakup pembebasan dari tahanan rumah, pemulihan hak-hak terdakwa, serta pengembalian seluruh barang bukti. Jika majelis hakim Mahkamah Agung memiliki pertimbangan berbeda, kubu Nadiem meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Lima pokok keberatan dalam memori kasasi
Memori kasasi tersebut memuat lima alasan utama. Pertama, tim pembela menilai hakim fakta menerapkan ajaran conditio sine qua non atau teori syarat secara mutlak. Keberatan itu berkaitan dengan penilaian bahwa tindakan teknis pihak lain, yang disebut sebagai penyebab langsung, tidak memperoleh pertimbangan yang memadai.
Alasan kedua menyoroti penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihak Nadiem berpandangan bahwa putusan tidak membuktikan adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, dan meeting of minds atau kesepakatan untuk menguntungkan Google.
Keberatan ketiga berkaitan dengan pidana tambahan uang pengganti. Tim hukum menilai Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterapkan secara keliru karena pembebanan uang pengganti dianggap tidak didahului pembuktian mengenai harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada alasan keempat, pembela mempersoalkan pertimbangan hakim banding yang dinilai hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama. Mereka berpendapat dalil-dalil pokok dalam memori banding belum dijawab, sehingga Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 dinilai tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Alasan kelima berkaitan dengan dugaan pengabaian sejumlah ketentuan, yakni Pasal 235 ayat (1) huruf a, Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025, serta Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Putusan banding mengurangi pidana penjara
Sebelum kasasi diajukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Pengadilan banding juga mengubah besaran konsekuensi pidana lain yang sebelumnya diputuskan di tingkat pertama.
Denda ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Ketentuan itu lebih ringan dibanding putusan sebelumnya, yakni denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk pidana tambahan, kewajiban membayar uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara. Pada putusan sebelumnya, uang pengganti tercantum sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.
Perubahan putusan banding tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum yang kini dimintakan untuk diuji kembali di Mahkamah Agung. Pada tahap kasasi, pemeriksaan pada umumnya berfokus pada penerapan hukum dan prosedur, bukan mengulang seluruh penilaian fakta seperti persidangan awal.
Perkara digitalisasi pendidikan 2019–2022
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Objek perkara meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Perkara itu juga mencakup keterlibatan beberapa pihak lain. Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Tiga nama pertama telah dijatuhi putusan dalam persidangan terpisah, sedangkan Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perkara itu, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasasi menjadi tahapan penting bagi Nadiem untuk menguji dasar pertimbangan hukum dari putusan banding. Mahkamah Agung nantinya akan menentukan apakah putusan tersebut tetap berlaku, diubah, atau dibatalkan sesuai penilaian majelis terhadap alasan-alasan kasasi yang diajukan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nadiem Makarim ajukan kasasi minta putusan?
Nadiem Makarim ajukan kasasi minta putusan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nadiem Makarim ajukan kasasi minta putusan matter?
Nadiem Makarim ajukan kasasi minta putusan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.