KPK Memeriksa Dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hakim PN Depok

Jakarta – Dalam upaya menuntut kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala seksi mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA). Kedua saksi tersebut diperiksa terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi yang terdiri dari ZB sebagai Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA dan IS sebagai Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, saksi IS tiba di lokasi pukul 10.02 WIB, sementara ZB datang pada pukul 10.04 WIB. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, lembaga antirasuah tersebut berhasil menangkap hakim di Kota Depok, Jawa Barat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, tujuh orang ditangkap. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta empat orang lain yang berasal dari PT Karabha Digdaya—perusahaan yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa lima dari tujuh tersangka dinyatakan sebagai orang yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji suap dalam pengelolaan sengketa lahan sebesar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Selain itu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.