Apindo minta pemerintah kaji mendalam terkait pekerja Platform Economy
Apindo Dorong Pemerintah Lakukan Analisis Mendalam Soal Pekerja Platform Economy
Apindo minta pemerintah kaji mendalam terkait – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah melakukan studi yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait peraturan baru terhadap pekerja Ekonomi Platform atau Platform Economy, khususnya keputusan Konvensi ILO 193. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, mengatakan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi secara komprehensif, termasuk melalui analisis dampak regulasi sebelum diterapkan.
Konvensi ILO 193 dan Konferensi Internasional di Jenewa
Konferensi Kerja Internasional (ILC) ke-114 yang diadakan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) pada 1–12 Juni 2026 di Jenewa, Swiss, menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait kategori “platform workers”. Darwoto menjelaskan bahwa keputusan ini mencakup definisi yang luas tentang pekerja, sehingga tidak hanya mencakup individu yang bekerja secara langsung tetapi juga melibatkan mitra atau pelaku ekonomi digital yang memiliki hubungan kerja fleksibel.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan analisis dampak regulasi dalam mengambil keputusan, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga di tengah-tengah implementasi,” ujar Darwoto.
Darwoto menekankan bahwa Konvensi ILO 193 tidak hanya menetapkan standar untuk pekerja tetapi juga menyasar peran mitra ekonomi digital. Menurutnya, dalam konteks ini, istilah “workers” mencakup berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerjaan yang diatur melalui platform teknologi. Hal ini berdampak pada cara pemerintah mengelola regulasi, terutama di bidang jaminan sosial dan perlindungan hak pekerja.
Perluasan Definisi dan Kesiapan Indonesia
Karena Indonesia adalah anggota ILO, Darwoto menyatakan bahwa negara ini wajib menerapkan aturan yang dihasilkan dalam Konvensi 193. Namun, untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi lokal, pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh. “Ekosistem digital menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional, sehingga perlu diakui secara resmi dalam kerangka hukum,” tambahnya.
Darwoto menyoroti bahwa dengan adanya analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment), kebijakan yang diterapkan bisa lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan pekerja. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan platform economy, agar semua pihak memahami tanggung jawab dan haknya dalam sistem kerja baru.
Isi Konvensi dan Dampak terhadap Sistem Pekerjaan
Konvensi ILO 193 memberikan panduan untuk memastikan bahwa pekerja platform digital memiliki akses ke jaminan sosial, seperti pensiun, kesehatan, dan perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, keputusan ini juga menekankan prinsip tidak diskriminasi dan perlindungan hak pekerja, terlepas dari jenis hubungan kerja mereka. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada usaha tradisional, tetapi juga pada inovasi ekonomi digital,” jelas Darwoto.
Darwoto menambahkan bahwa kajian komprehensif ini penting karena sistem platform economy sedang berkembang pesat di Indonesia. Banyak perusahaan teknologi dan platform digital mengandalkan pekerja dengan model kerja fleksibel, sehingga regulasi yang diterapkan harus bisa memenuhi kebutuhan berbagai pihak. “Kami khawatir jika kebijakan ini tidak disesuaikan dengan konteks lokal, maka bisa memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem usaha,” ujarnya.
“Regulasi harus diukur sebelum diterapkan, agar tidak mengganggu pertumbuhan bisnis atau membuat birokrasi menjadi rumit,” kata Darwoto.
Menurut Darwoto, penerapan Konvensi ILO 193 memerlukan pertimbangan khusus terhadap keberlanjutan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa platform economy tidak hanya menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah besar masyarakat tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. “Dengan regulasi yang tepat, ekosistem ini bisa menjadi penggerak utama dalam perekonomian Indonesia, sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Darwoto menekankan bahwa dalam keputusan ILO 193, jaminan sosial menjadi salah satu komponen kunci. Hal ini penting karena banyak pekerja platform economy belum memiliki perlindungan yang sama seperti pekerja konvensional. “Kami perlu memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengakui status pekerja tetapi juga memberikan manfaat nyata, seperti akses ke BPJS Ketenagakerjaan atau layanan kesehatan,” katanya.
Keseimbangan Antara Inovasi dan Perlindungan
Darwoto berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan baru. Ia menyarankan bahwa analisis dampak regulasi harus mencakup aspek ekonomi, sosial, dan kebijakan. “Dengan begitu, kebijakan yang diambil bisa memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengurangi risiko diskriminasi terhadap pekerja platform economy,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem platform economy berpotensi mengubah cara kerja dan interaksi antara pelaku usaha serta pekerja. “Pekerja tidak lagi dianggap sebagai karyawan tetap, tetapi bisa menjadi mitra dalam proses produksi atau distribusi,” tambah Darwoto. Untuk itu, pemerintah harus memahami dinamika ini sebelum menyusun kebijakan.
Konvensi ILO 193 juga mencakup prinsip kesetaraan dan keadilan dalam hubungan kerja. Darwoto mengingatkan bahwa jika regulasi tidak mempertimbangkan aspek ini, maka sistem platform economy bisa menjadi sumber ketidakseimbangan. “Pekerja digital harus diakui secara resmi dalam sistem sosial ekonomi, agar bisa mendapatkan manfaat yang sama dengan pekerja konvensional,” jelasnya.
“Kami melihat bahwa status pekerja platform economy ini sangat penting untuk mengukur kinerja dan keberlanjutan usaha, baik dari segi ekonomi maupun sosial,” ucap Darwoto.
Darwoto menegaskan bahwa keputusan ILO 193 bukan hanya tentang regulasi tetapi juga tentang pola hubungan kerja di era digital. “Platform economy mengubah struktur perekonomian, sehingga perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum yang ada,” katanya. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan harus mampu menyesuaikan antara inovasi teknologi dan perlindungan pekerja.
Dalam wawancara dengan media, Darwoto menekankan bahwa pemerintah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pekerja, dan kementerian terkait, dalam merancang regulasi ini. “Kolaborasi antara semua pihak akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bisa menyeimbangkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Menurut Darwoto, platform economy memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di luar sistem formal. Namun, kebijakan yang diterapkan harus mampu memberikan perlindungan yang memadai. “Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa pekerja digital tidak hanya menjadi mitra tetapi juga diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional,” tutupnya.
