Legislator Jabar sebut pengedar rokok ilegal harus dibuat efek jera
Legislator Jabar Sebut Pengedar Rokok Ilegal Harus Dibuat Efek Jera
Kampanye Penindakan untuk Hentikan Kerugian Negara
Legislator Jabar sebut pengedar rokok ilegal – Dalam upaya mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menekankan perlunya tindakan tegas yang mampu menciptakan efek jera bagi pelaku. Menurut Aten, selama ini pemerintah daerah hanya melakukan razia dan musnahkan barang bukti, tetapi pengaturan hukum seharusnya lebih berdampak untuk mencegah keberlanjutan peredaran ilegal. Ia menyampaikan hal ini saat berbicara di Kabupaten Garut, Sabtu (27/6), yang menandai langkah-langkah yang telah diambil oleh instansi terkait.
“Razia dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan sebelumnya hanya berupa penghancuran barang bukti, namun perlu adanya aturan yang mampu menciptakan efek jera,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Aten mengungkapkan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal di Jawa Barat terus dilakukan secara rutin oleh Satpol PP serta Bea Cukai. Contohnya, pada Rabu (24/6) terjadi pemusnahan sejumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat, dengan total barang bukti mencapai empat juta batang. Meski hasil operasi tersebut memang signifikan, Aten menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini perlu ditelusuri lebih lanjut hingga ke pihak pembuat rokok ilegal agar tindakan hukum bisa lebih efektif.
“Kami DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi adanya hukuman terhadap pemusnahan rokok ilegal,” tambah Aten.
Menurut legislator tersebut, keberhasilan penindakan saat ini masih belum sepenuhnya mencapai tujuan. Ia menyoroti bahwa rokok ilegal terus muncul, dirazia, dan kemudian dimusnahkan, tetapi proses penuntutan hukum terhadap pelaku utamanya sering kali terhambat. “Kami ingin penindakan ini tidak hanya berhenti pada tahap penghancuran barang, tetapi juga menyasar akar masalah, yaitu pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal,” jelas Aten.
Selain itu, Aten menyoroti bahwa rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Jabar tidak hanya berasal dari dalam daerah, tetapi juga dipasok dari luar. “Jawa Barat sebenarnya bukan produsen rokok ilegal, melainkan wilayah yang menjadi target pasar,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah peredaran ilegal terkait dengan distribusi barang dari luar, sehingga perlu koordinasi lebih luas antar daerah untuk mencegahnya.
“Penindakan itu, agar jangan sampai barangnya terus dibawa ke Jawa Barat,” ujarnya.
Aten mengakui bahwa petugas berwenang di Jabar telah berupaya keras untuk menghentikan keberlanjutan rokok ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan musnahkan barang bukti saja tidak cukup. “Kami berharap tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan proses hukum yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab di belakangnya,” lanjutnya.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penindakan, Aten meminta pihak yang berwenang untuk melibatkan instansi hukum lainnya, terutama di daerah yang menjadi sumber rokok ilegal. “Koordinasi antar daerah sangat penting untuk memastikan pelaku utama tidak terlepas dari tanggung jawabnya,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal diperkirakan menyedot dana cukai yang bisa dialokasikan untuk keperluan publik. Dengan menelusuri sumber produksi, pemerintah bisa memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah kerugian yang terjadi. Selain itu, penindakan terhadap pabrik ilegal juga akan memberikan dampak lebih besar dalam menurunkan permintaan rokok ilegal di pasar.
Aten menambahkan bahwa penggunaan sumber daya manusia dan teknologi dalam pemeriksaan harus ditingkatkan. “Dengan adanya efek jera, pelaku peredaran ilegal akan lebih waspada dan berusaha menghindari tindakan serupa,” tuturnya. Ia menyoroti bahwa penyelidikan terhadap ke
