Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan
Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan
Special Plan – Jakarta – Upaya pemerintah dalam mengharuskan platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dinilai sebagai langkah inovatif dalam mengatur sektor pariwisata. Hal ini ditegaskan oleh Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, dalam wawancara yang dilakukan di Jakarta, Rabu. Menurut Trubus, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asing menghormati sistem regulasi lokal.
Langkah Strategis untuk Kepatuhan Usaha
Dalam pernyataannya, Trubus menekankan bahwa kewajiban memiliki NIB dan KBLI adalah cara efektif untuk mengintegrasikan OTA asing ke dalam kerangka hukum Indonesia. “Ini adalah cara untuk mengenalkan standar usaha yang berlaku di sini, sehingga mereka tidak hanya menjadi pelaku pasar tetapi juga mitra yang patuh,” ujarnya. Pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata (Kemenpar), meminta OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus dokumen tersebut sebagai bagian dari proses legalisasi usaha.
“Kewajiban ini penting agar OTA asing mau menghormati aturan Indonesia, karena sebelumnya mereka sering memperoleh keuntungan tanpa sepenuhnya memenuhi persyaratan,” kata Trubus.
Kesenjangan antara OTA Lokal dan Asing
Dari perspektif keadilan usaha, Trubus menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi antara perusahaan lokal dan asing. Menurutnya, OTA asing kerap menikmati keuntungan kompetitif, sementara pengusaha dalam negeri merasa tidak mendapat perlakuan yang setara. “Ini menciptakan kesan bahwa OTA asing lebih diutamakan, sehingga menimbulkan rasa tidak adil bagi usaha lokal,” katanya. Trubus juga menyatakan bahwa kebijakan ini membuka peluang untuk memperbaiki keseimbangan tersebut.
Kebijakan yang diusulkan Kemenpar ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis OTA. Selain itu, ia menilai aturan ini bisa memperkuat kontrol pemerintah terhadap keberadaan akomodasi yang terdaftar di platform asing namun belum memiliki izin berusaha. “Dengan adanya NIB dan KBLI, setiap perusahaan asing harus bertanggung jawab secara langsung kepada sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Persiapan dan Implementasi Sistem Pendukung
Sebelumnya, Kemenpar telah melakukan tindakan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA tetapi belum memenuhi syarat izin usaha. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa pemerintah mendata akomodasi yang tidak memiliki izin dan memastikan mereka tidak ditampilkan atau dipasarkan secara bebas. “Koordinasi terus dilakukan dengan OTA asing, karena kami ingin memastikan setiap akomodasi yang beroperasi memenuhi aturan,” katanya.
Dalam menangani proses verifikasi, Rizki menyatakan bahwa data perizinan bisa dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena jumlah akomodasi yang perlu dicek cukup besar, Kemenpar membangun sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan. “Proses ini memerlukan waktu, tetapi kami ingin menjamin kepatuhan semua pihak,” jelas Rizki.
“Kami mendata akomodasi yang tidak berizin, agar tidak ditampilkan atau dipasarkan tanpa izin. Ini langkah penting untuk menjaga kualitas industri pariwisata,” tutur Rizki.
Perlu Sosialisasi untuk Meningkatkan Kepercayaan
Trubus mengingatkan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang baik agar kebijakan ini diterima oleh OTA asing. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut kepercayaan, sehingga pendekatan yang moderat dan persuasif menjadi kunci sukses. “Jika OTA asing diberi ruang untuk beradaptasi, mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia,” ujarnya.
Trubus juga memperkirakan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, OTA asing yang patuh berpotensi mengembangkan operasionalnya ke berbagai daerah di Indonesia. “Mereka bisa membuka cabang di kota-kota lain, yang akan memberikan dampak positif dalam hal perekrutan tenaga kerja,” katanya. Ia menilai ini adalah langkah yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.
Respons terhadap Ketidakpatuhan OTA Asing
Dalam wawancara terpisah, Trubus menyoroti kondisi di mana sebagian OTA asing belum mematuhi kewajiban NIB dan KBLI. Menurutnya, ini mencerminkan kurangnya kesadaran atau kemauan untuk menyesuaikan diri dengan sistem hukum Indonesia. “Mereka sering memandang Indonesia hanya sebagai pasar, bukan sebagai negara yang memiliki regulasi kaku,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Trubus, berpotensi memperlemah posisi OTA domestik dalam persaingan. “Karena masih ada yang tidak mematuhi aturan, OTA lokal merasa tidak adil, sehingga perlu kebijakan yang lebih menyeluruh,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi sarana untuk memastikan kualitas layanan di sektor pariwisata tetap terjaga.
Keseimbangan Regulasi dan Ketersediaan Pasar
Trubus menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi OTA asing. “Kebijakan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk kesetaraan antara usaha dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya. Ia berharap proses verifikasi bisa dilakukan secara cepat dan efisien, agar tidak menghambat pertumbuhan bisnis OTA asing.
Selain itu, Trubus memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi industri pariwisata. “Dengan NIB dan KBLI, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi operasional OTA asing secara terpadu,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi agar perusahaan asing memahami manfaat dari kepatuhan terhadap aturan Indonesia.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Trubus menutup wawancaranya dengan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah buah pikiran inovatif yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. “Ini bukan hanya aturan, tetapi juga bentuk komitmen untuk membangun ekosistem usaha yang lebih sehat,” ujarnya. Harapan Trubus adalah kebijakan ini bisa menjadi awal dari transformasi positif dalam sektor pariwisata Indonesia.
Di sisi lain, Rizki Handayani Mustafa menyatakan bahwa Kemenpar terus berupaya menyelesaikan masalah akomodasi yang tidak berizin. “Kami berharap semua OTA asing bisa berpartisipasi aktif dalam sistem OSS, sehingga transparansi tercapai dengan baik,” katanya. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya memberi manfaat untuk pengusaha lokal, tetapi juga membantu pemerintah dalam memastikan layanan pariwisata tetap berkualitas dan bermutu.
