Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK

Important News – Dari Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan persetujuan sebagian atas permohonan para pemohon dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Kebijakan ini berfokus pada peninjauan syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pemutusan jabatan struktural atau posisi lain selama menjabat. Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengklaim aturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Amar Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam penyataannya, MK menyebutkan bahwa istilah “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK memiliki konflik dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”. Sementara itu, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK juga dinilai bertentangan dengan konstitusi, asalkan tidak diartikan sebagai pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambahnya.

Penjelasan Hakim

Pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan jabatan publik yang diisi melalui pemilihan umum seperti presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Jabatan publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat memerlukan legitimasi suara dalam periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut pemutusan hubungan permanen dengan posisi sebelumnya, kecuali khusus diatur dalam undang-undang terkait.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak mungkin adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” tutur Guntur.

Jabatan pimpinan KPK, menurut Guntur, tidak bersumber dari mandat politik langsung yang diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan dari proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas. Hal ini berarti, meskipun memiliki masa jabatan tertentu, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus hubungan permanen dengan posisi atau profesi sebelumnya. Legitimasi jabatan KPK, jelasnya, berasal dari kapasitas individu dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, bukan dari representasi politik.

“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.

Konteks dan Implikasi

Menurut MK, jabatan seperti pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik sementara, bukan jabatan yang bersifat periodisasi permanen. Dengan demikian, pejabat yang menjabat sebagai pimpinan KPK tetap dapat kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya selesai, selama pengabdian di instansi sebelumnya belum memasuki masa pensiun. Hakim menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan fokus kepemimpinan KPK pada tugas utamanya, yaitu pemberantasan korupsi.

Dalam menilai norma konstitusional Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah menilai bahwa tujuan pembentukan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan mengurangi risiko rangkap jabatan. Pemohon menilai aturan ini terlalu kaku, karena tidak memperhitungkan bahwa KPK tidak memiliki mekanisme pemilihan langsung seperti lembaga lain. MK menegaskan bahwa syarat “melepaskan” dan “tidak menjalankan” tidak mutlak diperlukan, selama tidak mengakibatkan keberlanjutan kegiatan di posisi sebelumnya.

Keputusan ini menimbulkan pertimbangan tentang keseimbangan antara kewajiban dan hak konstitusional. MK menyatakan bahwa meskipun kepemimpinan KPK memiliki batasan tertentu, aturan tersebut tidak boleh menghalangi kebebasan seseorang untuk tetap aktif di jabatan asalnya. Hal ini penting karena KPK berperan sebagai lembaga independen yang memerlukan keahlian spesifik dan konsistensi dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Perbedaan Mekanisme Seleksi dan Pemilihan

Guntur menekankan bahwa proses seleksi dalam KPK berbeda dengan pemilihan umum untuk jabatan publik. Pemilihan umum menjamin keberlanjutan kekuasaan rakyat, sementara seleksi untuk KPK lebih menekankan pada kompetensi dan profesionalitas individu. Dengan demikian, keharusan melepaskan jabatan struktural atau profesi sebelumnya tidak mutlak diperlukan, selama tidak mengganggu fokus pejabat pada tugas utamanya.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya dalam UU KPK bertujuan menghindari konflik kepentingan. Misalnya, seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR atau kepala daerah mungkin memiliki kepentingan yang memengaruhi kinerjanya di KPK. Namun, MK menilai bahwa aturan ini harus diaplikasikan secara proporsional, bukan secara absolut. Selama jabatan pimpinan KPK tidak bertindak dengan mengutamakan kepentingan pribadi, kebijakan tersebut tetap relevan.

Dalam konteks ini, MK mempertahankan bahwa jabatan pimpinan KPK adalah bentuk pengabdian publik yang bersifat sementara, tetapi tetap memiliki nilai konstitusional. Hal ini berarti, kebijakan pemerintah dalam menetapkan syarat tersebut harus disesuaikan dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap calon yang memiliki keahlian spesifik di bidang anti-korupsi.

Keputusan MK diharapkan menjadi dasar bagi revisi aturan yang mengatur syarat calon pimpinan KPK. Dengan demikian, KPK dapat terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara efektif, sementara calon pimpinan tetap memiliki kebebasan untuk memanfaatkan pengalaman dan kualifikasi mereka di berbagai sektor. Selain itu, MK memberikan saran agar pemilihan kepala lembaga seperti KPK diatur dengan lebih fleksibel, agar tidak menghambat proses penegakan hukum anti-korupsi.

Kesimpulan

Putusan MK menegaskan bahwa syarat melepaskan jabatan struktural dan profesi sebelumnya dalam UU KPK tidak selalu bertentangan dengan konstitusi. Asalkan tidak diartikan sebagai pemutusan total, aturan ini dapat diterapkan tanpa mengurangi efektivitas jabatan pimpinan KPK. Hakim menegaskan bahwa kebebasan seseorang untuk tetap aktif di posisi sebelumnya tidak bertentangan dengan tugas utama mereka sebagai anggota KPK.

“Dengan demikian, jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan memutuskan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan, lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik