KPK usul penerapan metode kampanye akbar ditinjau kembali
KPK Dorong Evaluasi Metode Kampanye Akbar untuk Cegah Korupsi
KPK usul penerapan metode kampanye akbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan rekomendasi penting terkait evaluasi penerapan metode kampanye akbar dalam mekanisme pemilihan umum. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama mencegah praktik korupsi yang sering terjadi selama proses demokrasi berlangsung. Menurut lembaga anti-korupsi tersebut, model rapat umum konvensional yang memerlukan pengeluaran finansial besar perlu dievaluasi ulang dan kemungkinan digantikan dengan pendekatan yang lebih efektif dan efisien.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pandangan ini kepada para wartawan di Jakarta pada hari Sabtu. Ia menekankan bahwa transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien merupakan hal yang mendesak. Salah satu arah yang didorong adalah penggunaan platform digital sebagai media kampanye. Melalui pendekatan ini, persaingan politik tidak lagi ditentukan oleh kekuatan modal semata, tetapi lebih pada kualitas gagasan, program kerja, serta integritas para kandidat yang bersaing.
Temuan Kajian KPK tentang Ongkos Politik
Berdasarkan kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK, ditemukan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi pendorong utama praktik korupsi. Kajian tersebut mengidentifikasi bahwa biaya politik yang tinggi merupakan salah satu persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik, tambahnya.
Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, penyelenggaraan rapat umum, mobilisasi massa, serta berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi lainnya menyebabkan ongkos politik terus meningkat. Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik yang signifikan bagi peserta pemilu.
Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Sumber-sumber pendanaan tersebut berisiko berasal dari praktik koruptif yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
Langkah Pencegahan Proaktif KPK
Oleh sebab itu, KPK mengusulkan agar penerapan model-model kampanye yang berbiaya tinggi ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya korupsi. KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang komprehensif.
Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu, kata Budi.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat dan transparan. Dengan memperbaiki sistem dari hulu, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir secara signifikan.
15 Kepala Daerah Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi
Budi menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk pada data terbaru mengenai jumlah kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dari tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, tercatat sebanyak 15 kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama tahun 2025 meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, dalam tahun 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Data ini menjadi penguat bagi KPK untuk mendorong reformasi sistem kampanye. Dengan mengurangi beban biaya kampanye, diharapkan dapat menekan potensi korupsi yang terjadi selama periode kampanye maupun setelah pejabat terpilih menjalankan tugasnya.
