Otto: Pembaruan KUHP kedepankan keadilan yang lebih humanis
Otto Hasibuan: Reformasi KUHP Menuju Keadilan yang Lebih Berorientasi pada Kemanusiaan
Otto – Jakarta — Dalam rangka memperkuat fondasi sistem peradilan nasional, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menyampaikan penegasan bahwa proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan prinsip keadilan yang lebih humanis sebagai prioritas utama. Pernyataan ini disampaikan selama kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada hari Rabu, tanggal 15 Juli, yang sekaligus menjadi momentum penting bagi sosialisasi kebijakan hukum pidana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Merespons Pertanyaan Akademisi tentang Konsep Pemaafan
Selama kunjungannya, Otto menemukan banyak pertanyaan yang muncul, khususnya dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka mempertanyakan mengapa KUHP yang baru seolah-olah lebih memihak atau membela pelaku kejahatan melalui pengenalan konsep pemaafan dalam sistem peradilan. Namun, menurut Otto, pemahaman tersebut belum sepenuhnya tepat terhadap substansi sebenarnya dari reformasi hukum yang sedang berlangsung.
“Padahal substansinya bukan demikian. Perkembangan hukum mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban,” jelas Otto saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis berikutnya.
Penekanan pada pendekatan humanis ini bukan berarti mengabaikan kepentingan korban atau melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, reformasi KUHP bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, sistem peradilan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memiliki dimensi restoratif yang mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial pasca-pelanggaran hukum.
Kolaborasi Multisektoral dalam Implementasi Hukum
Otto Hasibuan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi baik KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat ditopang oleh pemerintah secara tunggal. Diperlukan pemahaman yang selaras serta kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam ekosistem hukum. Hal ini mencakup advokat, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi krusial mengingat kompleksitas tantangan hukum di era modern. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya berhenti pada tingkat legislasi, tetapi juga terwujud dalam praktik sehari-hari di pengadilan dan lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah, misalnya, memiliki tanggung jawab besar dalam mengadaptasi kebijakan nasional sesuai dengan karakteristik lokal masing-masing wilayah.
Visi Jangka Panjang Reformasi Hukum
Tujuan akhir dari pembaharuan KUHP maupun KUHAP adalah memastikan bahwa masyarakat Indonesia memperoleh keadilan melalui sistem hukum yang lebih baik, lebih modern, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sistem hukum yang humanis tidak hanya melihat pelanggaran sebagai kesalahan individual, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan psikologis yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Lampung, pemerintah berharap pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana semakin meningkat. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat mendorong implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sambutan Positif dari Pemerintah Provinsi Lampung
Otto Hasibuan juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama kunjungannya. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke Lampung tidak hanya bertujuan memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan implementasi KUHP dan KUHAP kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyambut baik kehadiran Otto dan berharap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam pembangunan sektor hukum. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal sekaligus selaras dengan arah reformasi hukum nasional.
Dengan demikian, kunjungan kerja Otto Hasibuan ke Lampung menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada kemanusiaan. Melalui pendekatan kolaboratif dan komunikasi yang intensif, reformasi KUHP dan KUHAP diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
