Kemendagri prioritaskan perbaikan tata kelola dana otsus Papua

Kemendagri Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua

Kemendagri prioritaskan perbaikan tata kelola dana – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prioritaskan perbaikan tata kelola dana otonomi khusus untuk wilayah Papua sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas pembangunan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan mekanisme penyaluran dan pengawasan berjalan optimal. Upaya ini bertujuan agar setiap rupiah dana otsus sampai kepada penerima dengan waktu yang tepat, sasaran yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat Papua.

Perubahan Paradigma Pengelolaan Anggaran

Menurut Ribka, tantangan utama saat ini bukanlah pada besaran anggaran yang tersedia. Masalah mendasar terletak pada bagaimana mekanisme penyaluran dan pengawasan dilakukan secara lebih terstruktur. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan lebih peduli pada efektivitas distribusi dana dibandingkan nominalnya. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintah.

“Persoalan kita hari ini bukan pada dana otonomi khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana dana otonomi khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Ribka dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus. Acara berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada hari Kamis. Rapat ini melibatkan perwakilan dari enam provinsi di wilayah Papua, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Realisasi Dana 2025 Mencapai Puncak

Hasil dari berbagai pembenahan yang telah dilakukan mulai terlihat jelas. Penyaluran dana otonomi khusus untuk tahun anggaran 2025 telah mencapai realisasi seratus persen. Angka ini menunjukkan bahwa seluruh alokasi anggaran berhasil disalurkan kepada daerah-daerah yang berhak menerimanya tanpa ada hambatan berarti. Kemendagri prioritaskan perbaikan tata kelola melalui sistem terintegrasi yang menghubungkan seluruh tahapan proses.

Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri melanjutkan upaya penguatan sistem melalui integrasi teknologi dan koordinasi antar lembaga. Sistem terintegrasi yang dikembangkan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghubungkan seluruh tahapan proses. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi, semuanya berjalan dalam satu ekosistem digital yang terpadu.

Integrasi ini bertujuan menciptakan transparansi penuh sehingga setiap aliran dana dapat dilacak dengan akurat. Hasilnya, penyaluran dana otsus menjadi lebih akuntabel dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kemendagri prioritaskan perbaikan tata kelola dengan memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Tantangan dan Target Tahun 2026

Ribka menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di tanah Papua telah menyelesaikan penyaluran dana otsus tahap pertama. Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah daerah agar segera memenuhi seluruh persyaratan untuk tahap kedua. Persyaratan tersebut mencakup penyampaian laporan realisasi penggunaan dana, laporan kinerja yang menunjukkan capaian program, serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP).

Dokumen RAP menjadi kunci penting karena berisi strategi percepatan pelaksanaan program pembangunan di setiap daerah. Ribka juga menekankan pentingnya penyelesaian RAP oleh pemerintah daerah. Dokumen ini tidak hanya mencakup alokasi dana baru, tetapi juga pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan oleh pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen secara cepat dan akurat akan mencegah keterlambatan pada proses penyaluran tahap berikutnya.

“Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” ujarnya.

Prinsip 5T dalam Pengelolaan Dana

Kemendagri berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola melalui penerapan prinsip 5T. Lima prinsip tersebut meliputi tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Setiap prinsip memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan tata kelola yang semakin baik dan konsisten, dana otonomi khusus diharapkan mampu menjadi katalisator percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi fondasi utama keberhasilan program ini.