Kriminalitas

Polisi sebut Revaldo kenal pengedar narkoba di tempat rehabilitasi

Foto : Robert Martinez - indocrowdfunding.com
Daftar Isi
  1. Kronologi Pertemuan di Tempat Rehabilitasi
  2. Transaksi, Penangkapan, dan Latar Belakang Pelaku
  3. Related Reading

Indocrowdfunding.com – Polisi sebut Revaldo kenal pengedar narkotika berinisial HS di lingkungan fasilitas rehabilitasi Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan bahwa interaksi antara aktor Revaldo Fifaldi dan HS berawal dari kebetulan keduanya berada di program pemulihan yang sama. Setelah keluar dari rehabilitasi, HS bertransformasi menjadi pemasok sabu bagi Revaldo, sebuah fakta yang mengungkap bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan celah pergaulan pasca-rehabilitasi.

Kronologi Pertemuan di Tempat Rehabilitasi

Nasriadi menguraikan bahwa istri HS pada saat itu tengah menjalani masa rehabilitasi di fasilitas yang sama dengan Revaldo. Adik ipar HS, seorang artis, kerap datang menjenguk istrinya di lokasi tersebut. Dalam salah satu kunjungan itulah, Revaldo yang juga sedang dalam program pemulihan akhirnya berinteraksi dengan adik ipar HS. Pertemuan singkat ini menjadi titik awal hubungan yang kelak berujung pada keterlibatan Revaldo dalam jaringan pengedaran narkotika.

“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya, ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya,” ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Setelah keduanya menyelesaikan masa rehabilitasi, komunikasi antara Revaldo dan HS tidak terputus. Keduanya kembali berjumpa dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Dari interaksi yang kian intens, menurut polisi, Revaldo kenal pengedar HS secara lebih dekat hingga akhirnya keduanya sepakat menggunakan narkotika bersama di salah satu apartemen milik HS. Nasriadi menegaskan bahwa janji untuk memakai bersama itu menjadi pintu masuk ketergantungan baru bagi Revaldo.

Nasriadi mengungkapkan bahwa HS memberikan narkotika secara gratis kepada Revaldo sebanyak tiga kali sebelum Revaldo mulai membeli. “Kalau dari hasil penyidikan kita, dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi. Pola pemberian gratis ini, menurut penyidik, merupakan modus operandi umum pengedar untuk membangun ketergantungan sebelum memulai transaksi berbayar.

Transaksi, Penangkapan, dan Latar Belakang Pelaku

Dalam satu kali transaksi pembelian yang teridentifikasi, Revaldo membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu dari HS. Nasriadi menegaskan bahwa pergaulan dengan lingkungan narkotika menjadi faktor utama Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya dinyatakan sembuh dari rehabilitasi. “RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.

Dua pengedar, HS (31) dan FB (41), ditangkap pada Rabu (26/8) di dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat. HS diamankan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, sementara FB ditangkap di kawasan Palmerah. Nasriadi menyatakan bahwa keterangan HS mengakui secara langsung bahwa ia menjual narkotika kepada Revaldo. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 2017, sedangkan FB yang berperan sebagai pemasok di atas HS pernah dihukum tujuh tahun penjara untuk kasus serupa.

“Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” tegas Nasriadi.

FAQ: Informasi Tambahan

Di mana Revaldo pertama kali bertemu pengedar HS? Polisi menyebut Revaldo kenal pengedar HS di tempat rehabilitasi narkotika wilayah Bogor, Jawa Barat. Pertemuan terjadi ketika keduanya menjalani program pemulihan secara bersamaan dan adik ipar HS datang menjenguk istrinya.

Berapa kali transaksi pembelian narkotika yang teridentifikasi penyidik? Hanya satu kali transaksi pembelian, yaitu sabu setengah gram seharga Rp650 ribu. Sebelumnya, HS memberikan narkotika secara gratis tiga kali sebagai bagian dari pola membangun ketergantungan.

Apakah HS dan FB pernah ditangkap sebelumnya? Ya, keduanya residivis. HS divonis 6,5 tahun penjara pada 2017 oleh Polres Metro Jakarta Barat, dan FB pernah dihukum tujuh tahun penjara untuk kasus narkotika. Nasriadi menekankan bahwa status residivis menunjukkan kegagalan sistem dalam mencegah pengedar kembali mengedarkan narkotika setelah menjalani hukuman.

Robert Martinez - indocrowdfunding.com

Robert Martinez - indocrowdfunding.com

Robert Martinez adalah business development specialist yang berfokus pada kolaborasi antara sektor bisnis dan sosial. Ia telah membantu banyak organisasi membangun kemitraan strategis untuk mendukung kampanye crowdfunding. Di IndoCrowdfunding, Robert membahas peluang kolaborasi dan model pendanaan inovatif.