PPAPP Jaksel tangani 66 kasus kekerasan perempuan

PPAPP Jaksel Tangani 66 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

PPAPP Jaksel tangani 66 kasus kekerasan – Jakarta, Senin — Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan melaporkan telah menangani 66 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam periode April hingga Mei 2026. Angka ini menunjukkan tren peningkatan pelaporan dibandingkan bulan sebelumnya, yang mencerminkan keberhasilan upaya masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi yang berperan dalam penanganan kasus tersebut.

Kenaikan Pelaporan dan Faktor Penyebab

Kasudin PPAPP Jakarta Selatan, Rizky Hamid, menjelaskan bahwa jumlah laporan kekerasan perempuan meningkat dari 29 kasus pada April menjadi 37 kasus pada Mei 2026. Kenaikan ini menandai peningkatan kehati-hatian masyarakat terhadap isu kekerasan dan kemudahan penggunaan platform pelaporan. “Banyak korban yang lebih percaya pada sistem perlindungan yang telah disusun, sehingga tak ragu lagi untuk melaporkan pengalaman mereka,” katanya saat dihubungi di Jakarta.

“Setiap laporan yang masuk berperan penting dalam menjamin korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses ke keadilan,” ucap Rizky Hamid.

Rizky menambahkan, kenaikan jumlah laporan tidak hanya mencerminkan kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan, tetapi juga menunjukkan efektivitas kerja sama dengan berbagai mitra di lapangan. “Dengan adanya peningkatan ini, kita bisa mengantisipasi kasus yang mungkin terlewat sebelumnya,” jelasnya.

Perbandingan Kategori Kasus

Menurut Rizky, dari 66 laporan yang masuk selama dua bulan terakhir, sebanyak 23 kasus melibatkan anak-anak dan perempuan dewasa. Dalam kategori ini, kasus yang menimpa anak laki-laki tercatat sebanyak 8, sementara perempuan dewasa menjadi korban dalam 35 laporan. “Kasus terbanyak berasal dari kelompok perempuan dewasa, terutama yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.

Rizky menekankan bahwa KDRT menjadi bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan. Dari seluruh laporan, lebih dari separuhnya terkait KDRT, dengan kekerasan psikis sebagai tipe yang paling dominan. “Kekerasan psikis sering kali terlewat karena korban merasa malu atau takut, tetapi kini semakin banyak yang berani menyampaikan keluhan mereka,” ujarnya.

“Setiap laporan yang masuk merupakan langkah penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan,” ucap Rizky Hamid.

Berdasarkan data yang dihimpun, kekerasan fisik dan verbal juga menjadi bagian dari laporan, meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kekerasan psikis. “Kita terus memantau kondisi korban dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan mereka,” tambahnya. Dalam upaya ini, PPAPP Jakarta Selatan bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelompok masyarakat, dan lembaga lain untuk memastikan penanganan yang cepat dan komprehensif.

Sarana Pelaporan yang Dominan

Satu hal yang menarik adalah ketersediaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai pusat pelaporan utama. Dalam periode April-Mei 2026, RPTRA menerima 50 laporan, lebih tinggi dari layanan lainnya. “RPTRA menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi korban, terutama yang merasa cemas melaporkan kasus di lingkungan rumah tangga,” jelas Rizky.

Menurutnya, RPTRA tidak hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai pusat informasi dan bimbingan bagi korban. “Di sini, korban bisa mendapatkan penjelasan tentang langkah-langkah yang harus diambil, serta bantuan dari tenaga profesional,” katanya. RPTRA juga memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan kekerasan, terutama di daerah-daerah dengan populasi tinggi.

Kelengkapan Layanan Perlindungan

Rizky Hamid menuturkan bahwa PPAPP Jakarta Selatan telah meningkatkan kapasitas layanan perlindungan sejak diperkenalkan di tahun sebelumnya. “Kita memastikan adanya layanan 24 jam melalui Jakarta Siaga 112 dan hotline UPT PPA 0813-1761-7622, sehingga masyarakat bisa langsung menghubungi korban kekerasan kapan saja,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan layanan ini membantu mengurangi kesendirian korban, terutama mereka yang merasa malu atau takut berbicara. “Kita juga mengadakan pelatihan bagi petugas kecamatan dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani kasus kekerasan,” tambah Rizky. Dengan adanya perangkat tersebut, korban bisa mendapatkan perlindungan lebih cepat, baik berupa pendampingan hukum, bantuan psikologis, maupun dukungan ekonomi.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Rizky menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan dalam meningkatkan jumlah pelaporan kekerasan. “Dengan peningkatan kesadaran akan hak-hak perempuan, masyarakat kini lebih aktif melibatkan PPAPP dalam penanganan kasus di lingkungannya,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali tidak hanya terjadi di dalam rumah, tetapi juga di ruang publik, seperti sekolah, pasar, atau tempat kerja.

Untuk mengatasi hal ini, PPAPP Jakarta Selatan telah menetapkan kebijakan pembinaan keluarga dan penguatan komunitas. “Kita bekerja sama dengan tokoh masyarakat, organisasi perempuan, dan instansi terkait untuk mencegah kekerasan sejak dini,” jelasnya. Selain itu, PPAPP juga melakukan kampanye melalui media sosial dan acara rutin untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan kekerasan.

Kasus Kekerasan dan Kondisi Korban

Dalam 66 laporan kekerasan perempuan, sebanyak 40% di antaranya terkait KDRT, sementara 20% melibatkan kekerasan fisik dan verbal. Rizky mengatakan bahwa korban yang melaporkan keker