Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria
Daftar Isi
Perlindungan Hak Adat Papua Dinilai Perlu Jadi Bagian Utama Reforma Agraria
Indocrowdfunding.com – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberi ruang yang tegas bagi perlindungan hak ulayat serta karakter khusus masyarakat adat di Papua. Usulan itu disampaikan di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat, dengan penekanan bahwa reforma agraria tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan hak yang telah hidup dan diakui dalam masyarakat adat.
Ia mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua. Langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan penyusunan aturan baru mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang bersifat struktural, sekaligus tetap menjaga kedudukan masyarakat adat atas wilayahnya.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.
Kekhususan Papua dalam RUU Reforma Agraria
Dalam pandangan Filep, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya dicantumkan sebagai prinsip umum. Pengaturannya perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan yang bisa diterapkan, terutama ketika tanah ulayat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan maupun kepentingan lain.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang tersebut memuat mandat untuk pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Ruang perlindungan itu mencakup hak ulayat serta hak perseorangan yang dimiliki anggota masyarakat hukum adat.
Karena itu, proses penyediaan tanah ulayat perlu memerhatikan mekanisme musyawarah dan kesepakatan yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat. Kehadiran prosedur tersebut penting agar penggunaan tanah tidak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga terkait hubungan sosial, sejarah, dan hak asal-usul suatu komunitas.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.
Pemisahan Tanah Redistribusi dan Wilayah Adat
Salah satu perhatian utama yang disampaikan Filep adalah perlunya garis pembeda yang jelas antara tanah yang dapat menjadi objek redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Kejelasan ini dinilai krusial agar tanah adat di Papua tidak serta-merta dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Ia mengingatkan bahwa belum adanya sertifikat kepemilikan individual tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan masyarakat adat tidak mempunyai hak atas tanah atau wilayahnya. Dalam konteks adat, penguasaan wilayah dapat berakar pada hak ulayat dan tata kelola kolektif, sehingga pendekatan administrasi semata berisiko mengabaikan kondisi yang sesungguhnya.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.
Pemisahan yang tegas dalam rancangan undang-undang akan membantu mencegah kesalahan penetapan objek reforma agraria. Selain melindungi masyarakat adat, langkah itu juga dapat memberi kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan program penataan penguasaan tanah tanpa menciptakan sengketa baru di wilayah yang status adatnya belum diselesaikan.
Pemetaan dan Persetujuan Masyarakat
Filep mengusulkan serangkaian tahapan sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lain di suatu wilayah yang terkait masyarakat adat. Tahapan tersebut meliputi identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga perolehan persetujuan.
Rangkaian proses itu dimaksudkan untuk menghindari konflik yang dapat muncul apabila izin atau konsesi diterbitkan ketika kedudukan wilayah adat masih belum jelas. Pemetaan yang memadai juga menjadi bagian penting untuk membedakan batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, serta area yang telah memiliki izin pemanfaatan.
“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.
Dalam pembahasan reforma agraria, kejelasan data pertanahan memiliki peran besar karena satu bidang atau kawasan dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan. Ketika batas dan status hak belum terdokumentasi secara baik, risiko tumpang tindih penguasaan maupun perizinan menjadi lebih besar.
Prinsip Padiatapa untuk Proyek Berdampak Besar
Filep juga meminta agar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, atau Padiatapa, dimasukkan secara operasional dalam RUU Reforma Agraria. Prinsip ini dikenal pula dengan istilah Free, Prior and Informed Consent atau FPIC.
Penerapannya dinilai terutama relevan bagi proyek yang berpotensi membawa dampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional. Persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, diperoleh sebelum keputusan pelaksanaan proyek diambil, dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan penolakan ataupun meminta perubahan atas rencana yang diajukan.
Pengaturan yang lebih rinci akan membantu menjadikan konsultasi sebagai proses yang bermakna, bukan sekadar tahapan formal. Dengan demikian, masyarakat adat memiliki kesempatan memperoleh informasi yang cukup sebelum menentukan sikap terhadap rencana yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat
Untuk memperkuat pencegahan konflik, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi melalui RUU Reforma Agraria. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bersama dalam melihat status penguasaan tanah dan izin yang telah diterbitkan.
“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.
Data yang perlu dimuat mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, Proyek Strategis Nasional, serta konflik agraria. Kelengkapan informasi itu diperlukan agar keputusan mengenai tanah tidak dibuat tanpa melihat hak dan kegiatan lain yang sudah ada di kawasan yang sama.
Filep menilai persoalan kewenangan yang saling bertabrakan dan konsesi yang bertumpang tindih memang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Karena itu, pengakuan terhadap hak adat Papua dipandang bukan sebagai unsur tambahan, melainkan bagian penting untuk membangun reforma agraria yang memberi kepastian, mencegah konflik, dan menghormati kekhususan wilayah otonomi khusus Papua.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.