Yusril: Korupsi tak bisa diberantas hanya dengan hukum semata

Yusril Ihza Mahendra: Pemberantasan Korupsi Butuh Lebih dari Sekadar Hukum

indocrowdfunding.com – Yusril – Jakarta – Dalam sambutannya pada acara peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut beliau, upaya memberantas korupsi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hanya mengandalkan instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum tanpa disertai dengan pembangunan kesadaran etika serta moral di kalangan masyarakat.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif. Mulai dari berbagai undang-undang, aparat penegak hukum, hingga pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, praktik korupsi masih terus berlangsung dan bahkan semakin berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan pada ketiadaan norma-norma hukum maupun lembaga-lembaga penegak hukum.

Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral.

Pengalaman panjang Yusril sebagai menteri yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi secara tuntas. Ia menyebutkan bahwa ratusan undang-undang telah ia bantu susun, berbagai lembaga telah ia ikut ciptakan, kewenangan penyidikan telah diperluas, KPK telah dibentuk, serta pengadilan tipikor telah didirikan. Namun, pertanyaan besar tetap ada: mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi.

Menurut Yusril, kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, hal tersebut harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama. Selama puluhan tahun mempelajari hukum tata negara, mulai dari menjadi dosen biasa hingga menjadi guru besar, Yusril memahami bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan instrumen hukum lainnya tidak ada artinya jika negara tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.

Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.

Karena itu, Yusril berpandangan bahwa pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini agar lahir generasi yang mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, melainkan karena didorong oleh hati nurani. Ketika ditanya apakah kita bisa membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap dalam waktu singkat, Yusril menjawab dengan pesimis. Ia mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini.

Ia menambahkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter yang kuat sehingga masyarakat memiliki kesadaran etika sebagai landasan dalam menaati hukum. Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri.

Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri.

Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa pendekatan holistik diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Hukum harus berjalan beriringan dengan moralitas dan etika yang kuat. Tanpa fondasi moral yang kokoh, hukum hanya akan menjadi aturan yang dipatuhi karena takut, bukan karena kesadaran. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi memerlukan waktu dan kesabaran untuk membangun generasi yang memiliki integritas dari dalam diri mereka sendiri.

Pendekatan ini juga sejalan dengan visi jangka panjang pembangunan bangsa. Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah budaya dan moral. Oleh karena itu, pendidikan karakter dan etika harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dengan cara ini, diharapkan korupsi dapat berkurang secara signifikan seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan generasi.

Yusril juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter anak-anak sejak dini. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki peran krusial dalam menanamkan nilai-nilai etika dan moral. Ketika anak-anak dibesarkan dalam lingkungan yang mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, mereka akan cenderung mengembangkan perilaku yang sama ketika dewasa. Hal ini akan menciptakan siklus positif yang berkelanjutan dalam masyarakat.

Sebagai penutup, Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama membangun fondasi etika dan moral yang kuat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya akan berhasil secara hukum, tetapi juga secara budaya dan moral. Ini adalah tugas bersama yang memerlukan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun individu-individu dalam masyarakat.