Kasus CSR BI-OJK: KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyelidikan tersebut, lembaga antirasuah memanggil dua pejabat BI sebagai saksi. “

Pemeriksaan diadakan di Gedung Merah Putih KPK, melibatkan IRN dan NAM,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, IRN berperan sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, sedangkan NAM menjabat Kepala Grup di Departemen Aset Kantor BI. Selain itu, penyidikan juga menargetkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023. Dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan PPATK dan pengaduan dari masyarakat, lalu KPK memulai penyelidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik telah melakukan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Aktivitas serupa juga dilakukan di Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.