Announced: KPK analisis fakta persidangan soal aliran uang kasus K3 untuk Ida Fauziah

KPK analisis fakta persidangan soal aliran uang kasus K3 untuk Ida Fauziah

Announced – Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang diduga terima aliran uang dari pihak tertentu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fakta-fakta yang diungkap selama persidangan akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan untuk dikaji lebih dalam.

Perkembangan Kasus Pemerasan K3

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan mengungkap praktik tidak transparan dalam penerbitan sertifikat K3. Pada 22 Agustus 2025, lembaga antikorupsi itu menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai salah satu tersangka, serta 10 orang lainnya. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi yang melibatkan aliran uang untuk mempercepat pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam daftar tersangka, nama-nama yang disebutkan mencakup perwakilan dari berbagai divisi Kemenaker. Di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 selama periode 2022–2025. Kemudian, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025. Ada pula Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker pada masa yang sama. Selanjutnya, Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, serta Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025.

Selain itu, tersangka juga mencakup Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri dan Koordinator Supriadi. Di luar lingkungan Kemenaker, ada pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Seluruhnya, total 11 orang yang terlibat dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa aliran uang ini terjadi dalam rangka mempercepat proses pengurusan K3, yang dinilai menjadi keuntungan bagi para pelaku.

Penambahan Tersangka di Akhir 2025

Seiring berjalannya waktu, KPK menambahkan tiga tersangka baru pada 11 Desember 2025. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang. Penambahan ini memperjelas bahwa korupsi dalam kasus K3 tidak hanya melibatkan staf teknis, tetapi juga individu yang berperan dalam proses administratif.

Penyidikan terus berlangsung meski ada beberapa tersangka yang telah menjalani persidangan. Para jaksa KPK masih memeriksa alur uang yang dialirkan dan hubungan antar pihak terkait. Menurut Budi Prasetyo, penyidik belum memutuskan apakah semua fakta akan digunakan sebagai dasar untuk menuntut atau apakah ada penambahan dari informasi baru yang muncul. “Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan jaksa akan memastikan semua data diinvestigasi,” ujarnya.

Persidangan dan Pengakuan Irvian Bobby Mahendro

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada 6 Mei 2026, Irvian Bobby Mahendro memberikan pernyataan penting yang mengungkap hubungan antara dirinya dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ia mengungkap bahwa pada 2024, Ida Fauziah meminta bantuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR RI. “Pada masa itu, Bu Menteri ingin menyampaikan keinginannya untuk menjadi anggota DPR, dan saya diminta bantuannya dalam menggelar berbagai kegiatan,” katanya dalam pengakuan tersebut.

“Jadi, pada saat itu di tahun 2024, Bu Menteri itu ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Nah, kemudian dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Saya diminta untuk membantu melaksanakan kegiatan di sana,”

Dalam pernyataan Irvian, disebutkan bahwa ia memberikan dana sekitar Rp200 juta untuk mendukung kampanye Ida Fauziah. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dialirkan ke berbagai kegiatan pemenangan, termasuk acara sosialisasi dan pertemuan dengan pemilih potensial. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aliran uang terkait K3 tidak hanya terjadi saat masa jabatan, tetapi juga berlanjut hingga setelah Ida Fauziah pensiun.

Menurut Budi Prasetyo, KPK akan terus mengawasi proses persidangan dan memastikan bahwa fakta-fakta yang diungkap akan digunakan sebagai dasar untuk menuntut para tersangka. Ia juga menegaskan bahwa jika ada kebutuhan untuk memanggil Ida Fauziah, KPK akan memberi informasi secara langsung kepada publik. “Untuk pemanggilan, nanti kalau ada, kami pasti akan informasikan ke teman-teman,” tambahnya.

Proses persidangan terus berjalan, dengan para tersangka diberi kesempatan untuk menjelaskan alur dana dan peran mereka. KPK berharap bahwa semua pihak terlibat akan memberikan kesaksian yang jelas, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan benar. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga memperhatikan dampak sosial dari kas