MK uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan
Daftar Isi
Sidang Uji Materiil KUHAP di MK: Praperadilan Tanpa Batas Waktu Jadi Sorotan
Indocrowdfunding.com – Persoalan prosedural yang selama ini kerap mengganjal jalannya proses pidana di Indonesia kembali mendapat perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu, lembaga peradilan konstitusi itu membuka sidang pendahuluan untuk menguji konstitusionalitas salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus pengujian kali ini tertuju pada mekanisme praperadilan—sebuah instrumen hukum yang memungkinkan pihak berperkara menantang tindakan penyidik sebelum perkara masuk tahap persidangan—dan khususnya pada ketiadaan batas waktu eksplisit untuk penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama praperadilan masih berlangsung.
Siapa yang Mengajukan dan Apa yang Dipersoalkan
Pemohon dalam perkara bernomor registrasi 316/PUU-XXIV/2026 adalah Maret Samuel Sueke, seorang pelapor dalam perkara pidana. Ia diwakili di hadapan majelis oleh kuasa hukumnya, Emiral Rangga Trenggono. Dalam dalil permohonannya, Sueke menyoroti Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru yang secara imperatif melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum tuntas. Yang menjadi keluhan utama adalah tidak adanya parameter temporal—baik berupa hari, minggu, maupun bulan—yang membatasi durasi penangguhan tersebut.
Emiral menjelaskan bahwa kliennya tercatat sebagai pelapor dalam laporan polisi bernomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Juni 2025, dengan terlapor bernama Roy Suryo. Sejak laporan itu diajukan, perkara tersebut telah melewati empat kali permohonan praperadilan secara beruntun. Akibat berlakunya norma yang diuji, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak Sueke sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara komulatif, terhitung sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
“Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,” kata Emiral.
Panel Hakim dan Dinamika Sidang
Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaninggsih, didampingi dua rekan sejawat, yakni Asrul Sani dan Ridwan Mansur. Dalam sesi pendahuluan, Enny meminta pemohon menguraikan secara lebih rinci bagaimana kerugian konstitusional yang dialaminya bersifat aktual dan nyata, bukan sekadar hipotetis. Ia juga mempertanyakan norma-norma mana dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan oleh dalil pengujian yang diajukan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan catatan prosedural yang cukup tajam. Dalam nasihat hakim, ia menyatakan bahwa penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” ujar dia.
Implikasi dan Konteks Hukum
Praperadilan merupakan mekanisme yang diwarisi dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dan kembali diatur dalam KUHAP 2025. Fungsinya adalah memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik—seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan—untuk mengajukan gugatan sebelum perkara berlanjut ke pengadilan. Namun, selama praperadilan berjalan, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan. Tanpa batas waktu yang jelas, penangguhan ini berpotensi berlarut-larut tanpa kepastian kapan perkara akan kembali diproses.
Ketidakpastian semacam ini bukan sekadar masalah administratif. Bagi pelapor yang menunggu kepastian hukum atas laporannya, setiap hari penangguhan berarti perpanjangan ketidakpastian status hukum perkara. Dalam konteks perkara yang melibatkan figur publik, tekanan publik dan media dapat memperbesar dampak psikologis serta sosial dari penundaan tersebut. Oleh karena itu, pertanyaan apakah ketiadaan batas waktu dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 melanggar hak atas peradilan yang adil dan tanpa penundaan yang tidak beralasan menjadi isu yang relevan bagi seluruh pelaku proses pidana.
Prosedur Selanjutnya
Sebelum menutup persidangan, Hakim Enny menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan tersebut harus mengakomodasi catatan prosedural yang telah disampaikan, termasuk pemenuhan format dan substansi sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025. Apabila permohonan diperbaiki sesuai ketentuan, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan dalil. Sebaliknya, apabila pemohon tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, permohonan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima secara prosedural.
Perkara ini menjadi salah satu dari sejumlah uji materiil terhadap KUHAP 2025 yang tengah bergulir di MK. Hasil akhirnya berpotensi mengubah cara kerja praperadilan di seluruh Indonesia—baik memperjelas batas temporal penangguhan maupun menegaskan kembali kerangka yang sudah ada. Bagi para pelaku hukum, baik penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat, putusan MK dalam perkara ini akan menjadi rujukan langsung dalam menafsirkan Pasal 163 ayat (1) huruf e dan menentukan apakah mekanisme praperadilan dapat dijalankan tanpa mengorbankan hak pihak berperkara atas penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK uji materiil KUHAP baru menyoal?
MK uji materiil KUHAP baru menyoal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK uji materiil KUHAP baru menyoal matter?
MK uji materiil KUHAP baru menyoal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.